LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polrestabes Bandung Selidiki Kasus Pelemparan Masjid di Kawasan Dago

Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus perusakan masjid di kawasan Dago, Kota Bandung. Satu orang diduga pelaku berinisial DB (28) sudah diamankan dan sedang didalami motifnya.

2020-09-25 12:02:00
Masjid
Advertisement

Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus perusakan masjid di kawasan Dago, Kota Bandung. Satu orang diduga pelaku berinisial DB (28) sudah diamankan dan sedang didalami motifnya.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Jamil, Jalan Bukit Dago Selatan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Rabu (23/9) pagi sekira pukul 06.00 WIB. salah seorang saksi, M Arif (40) mengatakan DB datang bertelanjang dada saat dirinya sedang membersihkan masjid.

DB yang membawa benda tumpul jenis kayu kemudian memanggil dia sambil berteriak tak jelas dan mengancam. Karena khawatir, Arif kemudian berlari ke dalam masjid dan sempat dikejar oleh DB.

Advertisement

Tak berselang lama, DB kemudian membawa batu dan melemparkannya ke bagian bangunan masjid. Beberapa kaca pecah. "Saya minta tolong ke warga lain. Alhamdulillah yang bersangkutan bisa diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian," kata dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan tidak ada korban luka dan jiwa dalam peristiwa ini. Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam mengenai motif dari DB.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, diketahui DB yang merupakan pengangguran ini bukan warga sekitar di wilayah masjid tersebut. Ia baru tinggal di rumah kerabatnya di Kota Bandung.

Advertisement

"Selain perusakan menggunakan batu, tersangka menggunakan cangkul juga merusak kaca. Total ada tiga titik (bangunan) yang dirusak. Yang kita proses dulu unsur perbuatannya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar-mandir saja. Jaraknya dari rumah ke Masjid sekitar 1 Km," ucap dia.

Akibat perbuatan tersebut, DB bisa dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan kasus pelemparan masjid ini.

"Bagi masyarakat Kota Bandung, harap tenang dan tetap waspada, kita saling menjaga dan saling mengingatkan," pungkasnya.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.