Polresta Surakarta tangkap 2 orang tersangka penganiaya Bonek di Solo
Polresta Surakarta menangkap dua orang tersangka kasus bentrokan warga dan suporter Persebaya yang menewaskan anggota Bonek, Micko Pratama ( 17), Sabtu (14/4) dini hari lalu. Kedua tersangka adalah AKS alias Mbambox (23) warga Banyuanyar, Solo, dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Karanganyar.
Polresta Surakarta menangkap dua orang tersangka kasus bentrokan warga dan suporter Persebaya yang menewaskan anggota Bonek, Micko Pratama ( 17), Sabtu (14/4) dini hari lalu. Kedua tersangka adalah AKS alias Mbambox (23) warga Banyuanyar, Solo, dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Karanganyar.
"Jadi ada sebagian suporter yang pulang dari Yogya, mengalami penghadangan dan penganiayaan hingga meninggal dunia di RSUD dr Moewardi. Rombongan ini tercecer dari rombongan besar, setelah menonton sepak bola. Mereka jalan-jalan dulu di Yogja dan kembali pukul 1.30 WIB," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Haribowo, Selasa (17/4).
Berangkat dari TKP (tempat kejadian perkara), pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, 2 orang pelaku berhasil ditangkap. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya; sejumlah batu berukuran besar dan kecil, bambu, botol miras dan lainnya.
Kapolresta mengatakan kedua tersangka bersama pelaku lainnya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dan sejumlah temannya. Selain Micko yang meninggal dunia, seorang korban lainnya bernama Saddam masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD dr Moewardi Solo.
"Kedua tersangka kita tangkap semalam, Senin (16/4) malam melalui hasil penyelidikan jajaran. Mereka kami amankan di Mapolresta," jelasnya.
Terkait kronologis peristiwa, Ribut menuturkan, keduanya bersama puluhan warga lainnya mencegat rombongan suporter asal Surabaya tersebut. Warga yang terdiri lebih dari 50 orang tersebut terbagi dalam sejumlah rombongan dan disebar di sejumlah titik.
"Jadi mereka ini mobile, ada yang di Banyuagung, Kleco dan lainnya. Setelah mengetahui ada rombongan yang tercecer, kemudian dihadang dan diserang menggunakan batu dan kayu," katanya.
Kapolresta menjelaskan warga kesal dengan ulah para Bonek sebelumnya yang melintas di Kota Solo. Pasalnya mereka melakukan pelemparan dan penjarahan. Aksi yang dilakukan warga, menurut pengakuan tersangka, karena balas dendam.
Sesampainya di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung Kadipiro, Banjarsari, Solo, rombongan yang mengangkut Micko Pratama (17), dicegat pelaku dan puluhan orang lainnya. Terjadilah penganiayaan itu, hingga seorang suporter tewas, satu kritis dan belasan lainnya luka.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun," tutup Ribut.
Baca juga:
Inilah daftar peristiwa memilukan di Liga 1 hingga pekan keempat
9 Warga diperiksa polisi terkait tewasnya anggota bonek di Solo
Bonek akan kawal kasus meninggalnya Micko Pratama