LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polresta Surakarta akan Bentuk Tim Penyidik, Awasi Kerumunan Warga

Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang.

2020-12-29 22:34:00
mencegah virus corona
Advertisement

Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang.

"Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara masif. Maka pelaksanaan operasi yustisi yang kita lakukan sekarang ini bukan hanya menyasar pada masker, tapi juga pada kerumunan yang ada," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/12).

Ade Safri mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Advertisement

"Dan kerumunan masih jadi problem di Solo ini," ujar Ade.

Tim Penyidik Kerumunan akan disebar saat malam tahun baru. Apabila imbauan petugas tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.

Pihaknya akan menyidik dengan undang undang yang lebih keras, di antaranya KHAP, Undang-Undang terkait penyakit menular maupun kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut harus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.

Advertisement

"Prinsipnya adalah kesehatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi," tandasnya.

Ade menambahkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo, telah diatur baik jumlah dan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

"Yang namanya kerumunan kan minimal lima orang, karena kerumunan sangat berpotensi penyebaran Covid secara masif," pungkas dia.

Baca juga:
Polisi Belum Izinkan Penyelenggaraan Kompetisi Liga 1
Wagub DKI Minta Masyarakat Perhatikan Tingkat Kesembuhan Covid di Jakarta
Penjelasan Bandara Soekarno Hatta Terkait Kepadatan Terminal Kedatangan Luar Negeri
Menkes Budi Gunadi: Virus Covid-19 Baru Bisa Dideteksi dengan Swab
Satgas Covid-19 IDI: Virus Corona Baru Menular 71 Persen Lebih Cepat
Jateng Borong GeNose untuk Tracing COVID-19, Ganjar Pranowo Ungkap Alasannya

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.