LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polresta Depok Amankan Kawanan Perampok Bersenjata Api di Gunung Putri

Di minimarket kawasan Sawangan mereka menggasak Rp 80 juta serta satu unit motor karyawan. Sedangkan di lokasi kedua, mereka menggasak uang sekira Rp 20 juta hingga Rp 27 juta.

2019-07-02 23:36:00
Perampokan
Advertisement

Kawanan perampok bersenjata api yang beraksi di minimarket akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polresta Depok. Kawanan rampok ini terpaksa mendapatkan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Mereka diamankan di tempat persembunyiannya, di Gunung Putri, Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, para pelaku adalah F, FR, dan S. Pelaku diketahui sudah dua kali beraksi di Depok.

"Yang kami amankan ini pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) spesialis minimarket, modusnya mereka masuk ke dalam dan menodong hingga menyekap karyawan, serta membobol brankasnya," katanya, Selasa (2/7).

Advertisement

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Diduga pelaku sudah berkali-kali melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Yang diakui baru ada dua TKP. Yang pertama di minimarket Sawangan dan kedua di Bojong Gede," tukasnya.

Di kawasan Gunung Putri, kawanan ini menyewa sebuah rumah untuk tinggal dan sembunyi. Sekali beraksi, kawanan ini bisa menggasak hingga puluhan juta.

Advertisement

Di minimarket kawasan Sawangan mereka menggasak Rp 80 juta serta satu unit motor karyawan. Sedangkan di lokasi kedua, mereka menggasak uang sekira Rp 20 juta hingga Rp 27 juta.

"Barang bukti yang kami amankan ada dua senpi (senjata api) rakitan, yang mana pelurunya ini asli ya," tegasnya.

Pelaku membawa senpi untuk menakuti korban. Jika korban melawan, para pelaku tak segan melukai. Pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Pelaku diancam dengan jeratan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Kawanan Perampok Lintas Sumatera Digulung, Dua Pelaku Ditembak
Pembunuh dan Perampok Waria di Papua Tertangkap di Sulsel
Kelompok Perampok Rusia di Bali Merupakan Organisasi Kejahatan Transnasional
Kantor Bank Mandiri di Lhokseumawe Dibobol Maling, Uang Rp19 Juta Raib
Polisi Curiga Ada Kejanggalan dalam Aksi Perampokan di Rumah Pejabat Padang Lawas
Rumah Pejabat di Padang Lawas Dirampok, Istri Tewas Dibunuh Pelaku

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.