Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Sabu Jimbaran 2 Kg, Residivis Kembali Ditangkap
Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran sabu Jimbaran seberat dua kilogram dan menangkap seorang residivis narkotika yang kembali terlibat jaringan peredaran gelap.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat. Kejadian ini menegaskan komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.50 Wita. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Muhammad Toriq (38), seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah terlibat pada tahun 2020. Penangkapan ini berlangsung di kamar kos tersangka yang berlokasi di Jalan Sarin Bwana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari tangan Muhammad Toriq, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih total 2.008,2 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas goodie bag warna biru, paper bag merek H&M, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran barang haram tersebut.
Kronologi Penangkapan Peredaran Sabu Jimbaran
Pengungkapan kasus peredaran sabu Jimbaran ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jimbaran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar segera bergerak untuk memverifikasi laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi, timnya melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini berujung pada pengamanan tersangka Muhammad Toriq di kamar kosnya. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh warga setempat, memastikan prosedur hukum ditaati.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas bungkus teh dan plastik bening. Modus operandi penyembunyian ini diduga untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sebagai bagian integral dari kasus peredaran sabu Jimbaran ini.
Jaringan Narkotika dan Status Tersangka Residivis
Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang mengungkapkan bahwa Muhammad Toriq adalah residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2020. "Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas pelaku kembali terlibat jaringan peredaran sabu," katanya. Keterlibatan kembali tersangka dalam jaringan ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir dan berulang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan," ujarnya. Tersangka mengambil paket sabu tersebut di wilayah Buduk, Mengwi, Badung, setelah dihubungi melalui telepon pada akhir Maret 2026.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan adanya pengendali barang terlarang tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penyelidikan ini penting untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkotika. Barang bukti sabu yang diperoleh tersangka kemudian disimpan di kamar kosnya dan dikemas ulang agar terlihat lebih rapi, menunggu perintah selanjutnya dari pengendali.
Pada saat penangkapan, tersangka Muhammad Toriq belum sempat mengedarkan sabu tersebut. Ia juga mengaku belum menerima upah atas pekerjaannya kali ini, meskipun sebelumnya pernah diberi uang sebesar Rp2 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka adalah bagian dari struktur jaringan yang lebih besar, dengan peran sebagai penyimpan dan pengemas.
Dampak dan Ancaman Hukuman Kasus Peredaran Sabu
Atas perbuatannya, Muhammad Toriq dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika, yang memiliki kesamaan unsur dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika sebelumnya, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UUPP) juga telah diundangkan untuk mengubah beberapa ketentuan pidana. KUHP baru ini membawa pembaruan pengaturan mengenai tindak pidana narkotika, dengan Pasal 609 hingga 611 yang relevan.
Kapolresta Denpasar memperkirakan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu Jimbaran ini telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini dihitung berdasarkan asumsi bahwa setiap gram sabu dapat digunakan oleh beberapa orang, sehingga penggagalan peredaran dua kilogram sabu memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Upaya pemberantasan narkotika ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dan ketahanan bangsa.
Sumber: AntaraNews