LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polresta Cirebon Tangkap Kades Tilap Dana Desa Rp129 Juta

Syahduddi mengatakan penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.

2020-10-08 01:02:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kepala Desa Selendra dibekuk Polresta Cirebon terkait kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp129 juta.

"Tersangka yang kita tangkap berinisial HS, dia merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi di Cirebon, Rabu (7/10) seperti dilansir Antara.

Syahduddi mengatakan penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.

Advertisement

Di mana tersangka lanjut Syahduddi, terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta.

Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali akan tetapi anggarannya dinyatakan habis.

"Ada program yang tidak terlaksana tapi dana habis, setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan korupsi ADD," ujarnya.

Advertisement

Untuk kasus korupsi kata Syahduddi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan nantinya tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan.

"Kasus ini sudah dinyatakan P21, jadi akan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang tunai berjumlah Rp67 juta, dokumen pertanggungjawaban dan beberapa bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka kata Syahduddi, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.