LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polresta Banda Aceh: Putri Shahara terbukti bersalah

"Dia dijerat UU No 22 tahun 2006 pasal 310 ayat 2 tentang lalu lintas," kata Kasatlantas Polresta Banda Aceh, AKP Andi.

2013-11-05 17:19:11
Ditabrak Polisi Jadi Tersangka
Advertisement

Kasatlantas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan Putri Shahara dengan Briptu Muhammad Haikal tahun lalu sudah selesai. Sebab, pada 3 Desember 2012 telah ada kata sepakat perdamaian dengan ditandai adanya surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Sebenarnya itu sudah selesai, dengan adanya surat perjanjian itu yang ditandatangani oleh ayah Putri Shahara, Haikal dan ada juga kepala desa," kata AKP Andi Kirana, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan, Putri secara hukum telah terbukti bersalah. "Hasil olah TKP dan pemeriksaan 5 saksi, Putri Shahara bersalah. Dia dijerat UU No 22 tahun 2006 pasal 310 ayat 2 tentang lalu lintas," sebut Andi.

Persoalannya pada dasarnya, lanjut Andi, keluarga Putri meminta polisi yang menabrak Putri, Briptu Muhammad Haikal untuk menanggung biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta. "Muhammad Haikal gak mampu sebesar itu, justru Haikal telah membantu sebesar Rp 4 juta pada keluarga Putri," tambah Andi.

Sedangkan asuransi juga telah menggantikan biaya kecelakaan itu. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, bila kecelakaan seperti Putri, asuransi hanya menanggung biaya Rp 10 juta. "Semua biaya asuransi itu sudah ditransfer ke rekening ibu Putri, " katanya.

Versi berbeda diungkapkan oleh Putri. Ia mengaku ditabrak oleh Briptu Haikal. Akibat kecelakaan itu, tulang panggulnya hancur dan kantong kemih bocor serta kaki kirinya patah.

Kejadiannya sekitar satu tahun lalu tepatnya 4 November 2012 di Desa Lambung, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban sedang jalan-jalan sore di Aceh. Saat korban hendak balik arah, secara tiba-tiba melaju kencang sebuah mobil dinas polisi yang dikendarai Briptu Haikal menabrak korban.

Sehingga korban terpelanting jauh dan motor terpental sampai 30 meter dari lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami cedera, berjalan saja saat ini harus dibantu menggunakan tongkat.

"Waktu itu saya mau belok, mobil itu kencang kali, lalu tabrak saya dari samping, saya terjatuh gak sadarkan diri," kata Putri Shahara di kediamannya Aceh.

Karena masih menjalani perawatan, Putri tak bisa hadir ketika dipanggil polisi. Tiba-tiba, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.