LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Tasikmalaya Ciduk Komplotan Maling Traktor Beraksi di 29 TKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diungkapkan Rimsyahtono, komplotan pencuri spesialis traktor itu sudah beraksi di 29 lokasi. Biasanya, para pelaku mencuri mesin traktor yang diparkir di sawah dan di Gudang.

2022-03-03 03:03:00
Pencurian
Advertisement

Enam orang pelaku pencurian spesialis mesin traktor di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya dalam operasi kejahatan kendaraan (jaran). Para pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian mesin traktor di 29 lokasi.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa enam pelaku pencurian spesialis traktor yang berhasil ditangkap berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang anak dibawah umur, DG.

“Aksi terakhir para pelaku ini dilakukan di Kampung Cikembang, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya,” katanya, Rabu (2/3)

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diungkapkan Rimsyahtono, komplotan pencuri spesialis traktor itu sudah beraksi di 29 lokasi. Biasanya, para pelaku mencuri mesin traktor yang diparkir di sawah dan di Gudang.

“Para pelaku ini mempreteli mesin traktor, lalu diangkut menggunakan mobil. Dari tangan para pelaku kami baru mengamankan satu unit mesin traktor dan sedang mencari yang lainnya, karena berdasarkan pengaku mesin tersebut dijual mulai harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Untuk harga asli mesin traktor itu mencapai belasan juta rupiah” ungkapnya.

Selain menangkap komplotan pencuri traktor, Kapolres menyebut bahwa pihaknya juga menangkap enam orang pelaku spesialis kendaraan bermotor roda. Dari tangan para pelaku, setidaknya diamankan 10 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dan sejumlah barang bukti lainnya yang terdiri dari sejumlah mobil.

Advertisement

“Para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang kita tangkap ini ada yang sebagai pemetik, pengawas, hingga joki. Mereka biasanya mencuri motor menggunakan astag. Pelaku ini belum kami tangkap semua, sebagian masih ada yang DPO,” ucapnya.

Para pelaku yang ditangkap pihaknya, diterapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres.

Baca juga:
Curi HP untuk Berobat, Kakek di Bogor Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif
Kawanan Pencuri Sepeda Motor Beraksi di Depok, Patahkan Kunci Stang Pakai Kaki
Pura-Pura Salat, Pria Ini Curi Uang Kotak Amal dan Speaker Masjid di Palembang
Viral Aksi Wanita Curi Uang Rp12 Juta di Toko Kue saat Pemiliknya Tidur, Modal Nekat
Polisi Ringkus Pelajar Spesialis Pencuri Motor di Jayapura
Incar Banyak Konter, Begini Modus Pria di Medan Pura-pura Isi Pulsa Kabur Tanpa Bayar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.