Polres Surabaya terus usut kasus pembajakan lagu Rhoma Irama
Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini berinisial JLS.
Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia (SCFI) Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu-dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Puri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.
"Benar, saat ini kami sedang melakukan penyidikan tentang pembajakan lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama. Kami sudah memeriksa beberapa saksi, khususnya saksi korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, Selasa (18/9).
Farman mengaku, beberapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya adalah SCFI Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua PAMMI Jawa Timur, Puri Rahayu.
Keduanya diperiksa selama hampir tiga jam oleh Tim Penyidik Pidana Ekonomi dengan menjawab sekitar 11 pertanyaan. Selain itu, Farman juga mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial JLS. "Tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait pemeriksaan ini, Surya Aka membenarkan kalau dirinya telah dipanggil pihak kepolisian dalam rangka penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Memang benar, lagu-lagu beliau (Rhoma Irama) telah banyak yang dibajak. Saya mendapat mandat penuh dari beliau untuk mengawal kasus ini. Sungguh ini sangat memprihatinkan dan semoga ini yang terakhir. Dan kali ini saya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," katanya usai dimintai keterangan polisi.
Dia menjelaskan, jumlah lagu yang dibajak sekitar 115 lagu. Modusnya, dengan merekam kegiatannya menyanyi di panggung terbuka, kemudian memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CD secara umum tanpa izin pencipta lagu.
"Tidak ada izin sama sekali dan itu jelas sangat merugikan, baik secara meteri maupun nonmateri. Secara materi kerugiannya di atas Rp 1 miliar, sedangkan nonmateri kerugiannya bisa merusak imdustri musik dangdut karena dibajak," terang dia.
Di tempat yang sama, Puri Rahayu juga mengimbau semua penyanyi dangdut, khususnya di Jawa Timur, untuk tidak seenaknya merekam lagu kemudian memasarkan secara umum tanpa melalui prosedur atau perizinan.
"Tidak ada pelarangan merekam, tapi jangan dijualbelikan seenaknya. Kami harap polisi menghukum pelaku pembajakan sesuai dengan kesalahannya," kata Puri.(mdk/has)