Polres Solok Selatan Tangkap Pelaku Penimbunan Bio Solar Bersubsidi, Amankan Puluhan Jerigen
Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus penimbunan bio solar bersubsidi, menangkap seorang pelaku dan menyita puluhan jerigen BBM ilegal. Simak detail penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pelaku yang diidentifikasi sebagai MAO alias Tio (38), diciduk saat tengah mengangkut puluhan jerigen berisi bio solar menggunakan kendaraan roda empat.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di jalan umum tepatnya di belakang SPBU Kharen Pratama, Jorong Harapan Baru, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan. Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Aksi penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang diintensifkan oleh Tim Resmob Polres Solok Selatan di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan. Peningkatan patroli ini bertujuan untuk memantau dan menindak potensi penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi. Penangkapan MAO alias Tio diharapkan dapat mengungkap jaringan penimbunan yang lebih luas.
Kronologi Penangkapan Penimbun Bio Solar Bersubsidi
Petugas Tim Resmob Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli rutin di Kecamatan Sangir Jujuan ketika mereka mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Strada L200 berwarna putih dengan nomor polisi BE 9949 AW. Kendaraan tersebut terlihat melintas di jalan umum, yang menarik perhatian anggota kepolisian. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan puluhan jerigen di dalam mobil. Setelah diperiksa, jerigen-jerigen tersebut ternyata berisi BBM bersubsidi jenis bio solar. Pengemudi mobil, MAO alias Tio, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait pengangkutan bahan bakar bersubsidi tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan ilegal.
Tanpa menunggu lama, pelaku beserta kendaraan dan seluruh muatan yang ditemukan langsung dibawa ke Markas Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan Penimbunan Bio Solar
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung kasus penimbunan bio solar bersubsidi ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Mitsubishi L200 Strada berwarna putih dengan nomor polisi BE 9949 AW. Kendaraan ini digunakan pelaku untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
Selain kendaraan, petugas juga menyita 26 jerigen yang telah terisi penuh dengan BBM jenis bio solar. Tidak hanya itu, enam jerigen kosong juga ditemukan di dalam mobil, yang diduga siap untuk diisi ulang. Total jerigen yang diamankan mengindikasikan skala operasi penimbunan yang cukup besar.
Saat ini, pelaku MAO alias Tio sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Solok Selatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mencari tahu asal-usul dan tujuan pendistribusian bio solar ilegal tersebut. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini.
Komitmen Polres Solok Selatan Berantas Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa saja yang nekat menyelewengkan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, aparat tidak akan mentolerir praktik ilegal semacam ini.
Kasus penangkapan penimbun bio solar bersubsidi ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa. Polres Solok Selatan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik ilegal tersebut.
Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku. Dengan demikian, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai peruntukannya. Upaya ini merupakan bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews