LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Samarinda bongkar korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar

Polresta Samarinda membongkar dugaan praktik korupsi dana hibah Pemprov Kalimantan Timur, kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Prima Jaya Utama di Samarinda tahun 2013, yang merugikan negara Rp 1,71 miliar. Dua tersangka, dijebloskan ke penjara.

2017-10-18 00:04:00
Kasus korupsi
Advertisement

Polresta Samarinda membongkar dugaan praktik korupsi dana hibah Pemprov Kalimantan Timur, kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Prima Jaya Utama di Samarinda tahun 2013, yang merugikan negara Rp 1,71 miliar. Dua tersangka, dijebloskan ke penjara.

Kedua tersangka adalah Ketua LKP Prima Jaya Utama DNN (24) dan serta Bendahara AY (26). Kasus itu sendiri, mulai diselidiki sejak awal Januari 2017, dan masuk tahap penyidikan pada Mei 2017 lalu.

Kasus berawal dari ajuan dana untuk pelatihan dan peningkatan sarana dan prasarana LKP yang diajukan ke Pemprov Kaltim pada APBD tahun 2013 lalu, senilai Rp 2,5 miliar. Namun oleh Pemprov, disetujui dan diberikan Rp 1,9 miliar, dalam bentuk dana hibah.

"Begitu dana cair, uang senilai Rp 1,9 miliar, semuanya ditarik dari rekening LKP, untuk kegiatan LKP," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (17/10).

"Dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana itu oleh LKP, ditemukan indikasi belanja barang dan jasa fiktif, dan penggelembungan biaya honor tenaga pengajar dan pengurus," ujar Sudarsono.

Dalam audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,716 miliar. Perhitungan itu, jadi dasar kepolisian, menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan sejak Mei 2017 lalu.

Ada 34 saksi yang diperiksa dari kasus itu, baik dari LKP dan pejabat Pemprov Kalimantan Timur, perihal pencairan dana hibah itu. "Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Ketua dan Bendaharanya ya," terang Sudarsono.

Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, menyita banyak barang bukti. Di antaranya, proposal awal permohonan bantuan dari LKP, proposal realisasi pencairan, rekening LKP hingga hasil audit dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.

"Modusnya, dilakukan penyusunan LPj oleh LKP itu tidak semestinya mengacu NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). LKP itu membuat data dan bukti fiktif dengan cara di-scan, juga melakukan mark up honor tenaga pengajarnya," ungkap Sudarsono.

"Tanggal 12 Oktober, kita lakukan penahanan kepada keduanya. Ditahan di sel Polres ya," sebut Sudarsono.

Penyidik menjerat keduanya, dengan Undang-undang No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ditambah dan diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31/1999 junto Undang-undang No 8 /2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang.

"Ancamannya 20 tahun penjara," tutup Sudarsono.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.