LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Metro Tangerang Ungkap 4.000 Mili Liter Setara 16 Kg Sabu Asal Mexico

Endra menyebutkan, dalam pengungkapan perkara pidana narkotika itu, pihak Polres Metro Tangerang juga mendapati barang bukti lain seperti 12 botol sabu cair yang masing-masing berisi 500 ml, 8 botol kaca berisi 4 liter sabu cair, 4 botol berisi 2.000 ml, satu Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha.

2022-01-26 02:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk cair yang dikirimkan dari negara Mexico melalui perusahaan jasa pengiriman internasional ke tanah air. Dari pengungkapan itu, Polisi menyita ribuan mili liter sabu-sabu cair dan seorang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, dari pengungkapan tersebut, mengamankan 4.000 mili liter sabu-sabu cair dan seorang tersangka penerima paket kiriman berinisial RK (28).

"Modusnya dikirimkan melalui pengiriman paket internasional dari Mexico. Bila narkoba cair ini dipadatkan maka ukuran beratnya menjadi 16 kilogram," jelas Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (25/1).

Advertisement

Endra menyebutkan, dalam pengungkapan perkara pidana narkotika itu, pihak Polres Metro Tangerang juga mendapati barang bukti lain seperti 12 botol sabu cair yang masing-masing berisi 500 ml, 8 botol kaca berisi 4 liter sabu cair, 4 botol berisi 2.000 ml, satu Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha B 3811 CBY serta satu resi pengambilan barang.

Dia mengaku, pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang, juga masih melakukan pengembangan atas pengungkapan itu. Sementara, dari hasil pemeriksaan awal Polisi terhadap RK, bahwa barang bukti sabu-sabu cair dalam kemasan botol itu dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman paket Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta," katanya.

Advertisement

Akibat perbuatannya tersebut, RK yang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun," jelas Endra Zulpan.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu & Ribuan Pil Ekstasi di Perairan Aceh
3 Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Dimasukkan ke Botol Sabun, Sabu dan Pil Koplo Diselundupkan Napi ke Lapas Tulungagung
31 Paket Sabu dalam Kemasan Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
BNN Ungkap Pola Baru Sindikat Narkotika, Lakukan Perubahan Jalur ke Indonesia
Lima Terdakwa Penyelundupan 343 Kilogram Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.