LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Jaksel bongkar pembuat Dji Sam Soe palsu beromset Rp 10 juta

Menurut keterangan para pelaku, bisnisnya itu sudah jalankan sejak Juni 2017 lalu, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia bisa membuat sebanyak 1 bal rokok Dji Sam Soe palsu sekira Rp 10 juta rupiah.

2018-02-13 18:08:50
Rokok Kretek
Advertisement

Bagi anda pecinta rokok Dji Sam Soe agar berhati-hati. Sebab, pihak kepolisian membongkar praktik pembuatan rokok Dji Sam Soe palsu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan polisi meringkus pelaku bernama Tan Han Ging alias Gino (47) dan anak buahnya yakni Bambang Sudarmaji dan Budi Santoso Zen karena menjual rokok yang terkenal itu palsu.

Pelaku menjual rokok palsu tersebut ke warung-warung kecil di sekitar kawasan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Advertisement

"Jadi tersangka ini membuat sendiri kardus atau pembungkus rokok merek Dji Sam Soe dan membuat stempel Dji Sam Soe pada kertas papir, sedangkan tembakau di beli di pasar," ujar saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).

Kata Mardiaz, rokok yang dibuat para pelaku sekilas memang nampak mirip dengan rokok aslinya. Sehingga banyak pedagang tertipu.

"Rokok dibuat pakai pelaku ini tembakau yang dibeli di pasar," ujarnya.

Advertisement

Menurut keterangan para pelaku, bisnisnya itu sudah jalankan sejak Juni 2017 lalu, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia bisa membuat sebanyak 1 bal rokok Dji Sam Soe palsu sekira Rp 10 juta rupiah.

"Salah satunya pelaku ini menjual ke warung milik Musripah yang menjadi korban, dan juga yang telah melaporkan temuan itu ke polisi," katanya.

Selain meringkus para pelaku, polisi pun menyita dua karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah ada stempel Sampoerna, dua buah alat cetak untuk melinting rokok, satu buah ember berisi 1/5 kilogram tembakau, satu kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam Soe, dan satu rim kertas papir sebagai barang bukti.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tutupnya.

Baca juga:
Beromzet Rp 36 miliar, pabrik parfum palsu di Jakarta Barat dibongkar polisi
Karyawan gadungan PT Pos jual meterai palsu di Kampar
Polisi ungkap pelaku oplos bumbu dapur dengan limbah pasar
Ini pelaku dan alat produksi pabrik Aqua palsu di Pondok Cabe
Air isi ulang 'abal-abal' dari pinggiran ibu kota

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.