LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Garut Sita 17 Motor Curian, Residivis Jadi Tersangka Utama

Polres Garut berhasil menyita 17 unit sepeda motor hasil curian dalam pengembangan kasus Operasi Jaran Lodaya 2026. Seorang residivis menjadi tersangka utama.

Sabtu, 06 Jun 2026 22:02:22
polres garut
Polres Garut berhasil menyita 17 unit sepeda motor hasil curian dalam pengembangan kasus Operasi Jaran Lodaya 2026. Seorang residivis menjadi tersangka utama. (AntaraNews)
Advertisement

Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang telah berjalan. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku curanmor sebelumnya. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan seorang residivis berinisial A (49) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (5/6).

Tersangka A diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Keberhasilan ini didasarkan pada sejumlah laporan polisi yang diterima oleh Polres Garut. Pihak kepolisian terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Tim Sancang Satreskrim Polres Garut memulai penyelidikan kasus curanmor ini setelah mengamankan dua pelaku awal. Dari hasil interogasi dan pengembangan lebih lanjut, nama tersangka A muncul sebagai target utama. Penangkapan DPO A menjadi titik terang dalam mengungkap jaringan pencurian motor di Garut.

Advertisement

AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka A merupakan residivis kasus serupa, yang menunjukkan pola kejahatan berulang. Keterlibatan A dalam banyak kasus pencurian motor di Garut menjadi fokus penyelidikan. Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas curanmor di wilayah tersebut.

Proses penangkapan DPO A dilakukan secara hati-hati oleh petugas kepolisian. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi tim di lapangan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Advertisement

Modus Operandi dan Target Pelaku

Para pelaku pencurian motor, termasuk tersangka A, memiliki modus operandi yang terorganisir dan cepat. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, seperti halaman rumah atau area publik dengan minim pengawasan. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menghindari perhatian dan mempermudah aksi mereka.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kontak kendaraan. Proses perusakan kunci kontak ini dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, hanya dalam hitungan detik. Kecepatan ini menjadi kunci keberhasilan mereka dalam membawa kabur sepeda motor.

AKP Herman Saputra menegaskan bahwa aksi cepat dan terencana ini menjadi ciri khas kelompok pencuri motor tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan mereka. Penggunaan kunci ganda atau parkir di tempat yang ramai dapat menjadi langkah pencegahan efektif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti utama adalah 17 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

Alat-alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan juga turut disita sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan. Penemuan alat-alat ini membuktikan perencanaan matang para pelaku.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti para pelaku kejahatan ini.

Penerapan pasal ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang. Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor demi keamanan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas menjadi prioritas utama.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Dewa United Curi Kemenangan Dramatis di Laga Pertama Semifinal IBL 2026
  • Pelatnas Renang Asian Games 2026 Terhambat Anggaran, Target Medali Terancam?
  • Polres Tangerang Kota Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda Cegah Curanmor dan Waspada Siber
  • Pemkab Jember Perkuat Produksi Pangan Nasional Melalui Optimalisasi Lahan Pertanian
  • PKB Siap Hadiri Konferensi Partai Politik Asia di Seoul, Perkuat Diplomasi Asia
  • curanmor
  • garut
  • hukum pidana
  • kejahatan jalanan
  • konten ai
  • merdekaantara
  • motor curian
  • operasi jaran lodaya
  • pencurian kendaraan
  • polres garut
  • residivis
  • tersangka curanmor
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.