Polres Garut Bongkar Sindikat Pencurian Motor: Dijual di Akun Facebook Sampoerna Mild
Kepolisian resor Garut menangkap lima orang sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor), berikut puluhan barang bukti yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut sebelumnya sempat dijual secara daring di akun media sosial Sampoerna Mild.
Kepolisian resor Garut menangkap lima orang sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor), berikut puluhan barang bukti yang diduga hasil curian. Motor-motor tersebut sebelumnya sempat dijual secara daring di akun media sosial Sampoerna Mild.
Wakapolres Garut Kompol Yopy M Suryawibawa menjelaskan bahwa lima sindikat pelaku curanmor ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler. Kelima tersangka berinisial R, T, J, E dan D.
"Kelima tersangka memiliki peran berbeda, dua sebagai penadah tiga sebagai pemetik atau pengambil kendaraan di TKP (tempat kejadian perkara). Mereka ini seluruhnya berdomisili di Kabupaten Garut," kata Yopy, Selasa (16/5).
Tersangka R, T, dan J, merupakan pemetik di lapangan. Mereka sebelumnya melakukan pemantauan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan dan kurang pengawasan.
"Setelah para pelaku ini merasa aman, mereka mengambil bersama-sama dan kemudian diberikan kepada para penadah. Setelah diserahkan ke penadah, (motor curian) dimodifikasi, dijual di akun facebook Sampoerna Mild di kisaran dua sampai tiga juta," tutur Yopy.
Setelah berhasil menangkap para pelaku, dalam pengembangan diketahui mereka sudah beraksi di 30 TKP. Dalam penangkapan, polisi mengamankan setidaknya 27 motor yang diduga merupakan hasil curian sejak tahun 2010 hingga 2023.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga diketahui tidak ragu menakut-nakuti korban yang memergokinya menggunakan korek api gas berbentuk pistol.
Yopy memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar kelompok sindikat tersebut. Ia menyebut bahwa saat ini ada empat orang yang saat ini dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka sindikat, empat kawan mereka masih kita kejar, kita buatkan DPO semoga bisa segera kami tangkap. Keempat DPO ini diketahui semuanya merupakan residivis. Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun penjara," sebutnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Yopy mengimbau warga untuk parkir di tempat yang aman, jangan sampai karena dikejar waktu, buru-buru sehingga memarkirkan kendaraan di tempat sepi sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksi pencurian.
"Kami juga mengimbau kepada warga untuk jangan membeli kendaraan melalui sosmed dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat karena dampaknya bisa dikenakan sebagai penadah," pungkasnya.
(mdk/cob)