Polres Empat Lawang ancam jerat penyebar hoax orang gila culik anak
Polres Empat Lawang ancam jerat penyebar hoax orang gila culik anak. "Bagi penyebar informasi hoax, kita dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.
Sepekan terakhir, warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, menangkap dua orang yang dituding pelaku penculikan anak karena dicurigai gerak-geriknya. Secara kasat mata, dua orang tersebut justru mengalami gangguan jiwa alias orang gila.
Pada 18 Maret lalu, warga Desa Taba, Kecamatan Saling, mengamankan seorang perempuan berinisial KUS (56) yang diketahui berasal dari Lokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam. KUS dicurigai karena berjalan sambil membawa karung dan kabur begitu ditegur.
Lalu, warga Tanjungning Simpang, Kecamatan Saling, juga menangkap seorang perempuan berinisial MUL (34), warga Pekanbaru, Riau. Lagi-lagi, dia diamankan karena diduga pelaku penculikan anak yang meresahkan.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro membenarkan kejadian itu. Keduanya diserahkan warga ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, ada dua orang yang dicurigai dan dituduh penculik anak, semuanya ditangkap warga," ungkap Bayu, Jumat (24/3).
Namun dari hasil pemeriksaan, kata dia, tidak ada bukti kuat bahwa keduanya merupakan pelaku yang patut dicurigai. Justru, keduanya lebih cenderung disebut orang gila karena sulit diajak komunikasi dan bau badannya menyengat hingga seisi kantor.
"Baunya minta ampun, pakaiannya kumal. Mana mau kencing sembarangan, dekat ruangan penyidik, asal-asalan. Kita mau tes dulu apakah memang gila atau hanya modus saja," ujarnya.
Bayu mengapresiasi kewaspadaan warga terhadap aksi kejahatan di lingkungannya, termasuk isu penculikan yang muncul sejak beberapa pekan terakhir. Namun, dirinya mengimbau tidak mudah terpancing dan asal menangkap jika tidak memiliki bukti kuat.
"Warga memang harus lebih waspada, kita apresiasi dan terima kasih, jangani jadi korban. Tapi belum tentu yang ditangkap itu pelakunya, bisa saja orang terlantar atau orang gila," kata dia.
Agar warga tidak terprovokasi, pihaknya mengeluarkan maklumat tertanggal 23 Maret 2017 yang berisi penyebaran informasi hoax isu penculikan anak. Warga diminta tidak mudah percaya dengan isu-isu menyesatkan sehingga berpotensi menimbulkan keresahan.
Maklumat Polres Empat Lawang ©2017 Merdeka.com
"Bagi penyebar informasi hoax, kita dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.
Dia juga meminta pemerintah daerah setempat mencegah dan mencari solusi terhadap orang gila dan terlantar yang berkeliaran. Ada baiknya, mereka dievakuasi dan ditempatkan di suatu tempat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sebenarnya tugas pemerintah daerah untuk membawa orang-orang gila, jika tidak ada dana dikirim ke provinsi. Saya amati, sangat banyak berkeliaran di Empat Lawang," pungkasnya.
Baca juga:
Dicurigai akan menculik pelajar, perempuan di Surabaya diamankan
Marak isu penculikan anak, Satpol PP Aceh jaga sekolahan TK dan SD
Kapolri pastikan isu di medsos soal penjualan organ tubuh anak hoax!
Dicurigai hendak menculik, Syamsudin nyaris dihakimi warga
Mereka yang jadi korban karena isu penculikan