Polres Dumai tangkap remaja asal Aceh bawa ganja 9,4 kg
Restika menjelaskan, awalnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai melaksanakan tugas di lapangan, kemudian mendapat informasi adanya orang yang terlibat narkoba jenis ganja dari Aceh. Lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
Polres Dumai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9,4 kilogram asal Aceh. Seorang pengedar bernama Miftahul Rahman alias MR (16) remaja asal Aceh yang membawa ganja itu ditangkap saat berada di Jalan Raya Bukit Timah Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Senin (9/4) sekitar pukul 02.00 Wib.
"Tersangka MR dibekuk karena membawa ganja dari Aceh dengan berat 9,4 kilogram yang dikemas dalam satu koper. Kita juga menyita sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi pelaku," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada merdeka.com.
Restika menjelaskan, awalnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai melaksanakan tugas di lapangan, kemudian mendapat informasi adanya orang yang terlibat narkoba jenis ganja dari Aceh. Lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
"Setelah didatangi ke lokasi, petugas melihat pelaku membawa koper yang dicurigai, lalu orang itu diberhentikan dan diperiksa. Ternyata benar, dia bawa ganja 9,4 kg," terang Restika.
Pelaku Miftahul diinterogasi polisi, dia mengaku sebagai pengedar ganja tersebut yang dibawanya dari Aceh dan akan diedarkan di Riau. Polisi pn langsung membawanya ke Mapolres Dumai untuk diperiksa intensif.
"Tersangka ditahan untuk mendalami penyidikan jaringan narkoba jenis ganja yang dilakukannya. Barang bukti juga kita sita," kata Restika.
Baca juga:
Awalnya coba-coba, budidaya ganja mengantar Mislan masuk penjara
Bawa 81 kg ganja, 4 orang asal Sumut dibekuk di Aceh
Menyambi jadi bandar ganja, petani di Gayo Lues diciduk polisi
Bawa 20 kg ganja dari Aceh ke Padang, Agustiar dicokok polisi
Pengiriman 19 kg ganja pesanan penghuni Lapas Grobokan digagalkan BNN Jatim