LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polres Dumai tangkap mahasiswa agen prostitusi online

Korbannya seorang gadis berinisial A (22) warga setempat yang ditawarkan ke pria hidung belang. ‎Penangkapan dilakukan saat korban dan pelaku yang menawarkannya berada di‎ Hotel City Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Minggu (22/10).

2017-10-24 00:31:00
Prostitusi Online
Advertisement

Polres Dumai menangkap seorang mahasiswa yang diduga sebagai agen prostitusi online melalui WhatsApp. Pria tersebut berinisial RS (25), warga Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, Riau.

Korbannya seorang gadis berinisial A (22) warga setempat yang ditawarkan ke pria hidung belang. ‎Penangkapan dilakukan saat korban dan pelaku yang menawarkannya berada di‎ Hotel City Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Minggu (22/10).

Perempuan muda itu ditawarkan Rp 1 juta untuk sekali kencan atau shortime dengan pemesannya.

"Jadi pelaku ini menawarkan korban kepada pria yang memesan, dengan tarif Rp 1 juta‎. Transaksinya di Hotel," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada merdeka.com, Senin (23/10).

Sebelum transaksi, pelaku berkomunikasi ‎dengan pria yang ingin mencari perempuan untuk diajak kencan. Setelah deal atau saling sepakat antara tarif dengan foto perempuan, mereka bertemu di hotel tersebut.

"Di kamar nomor 251 lantai 2 hotel City, pelaku ‎ditangkap. Korban pun diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Dumai," kata Restika.

Pelaku pun diperiksa dan dinilai sudah diamankan dan diambil keterangan. Ada dua lembar daftar nama perempuan yang akan ditawarkan pelaku kepada pria hidung belakang. Selanjutnya, polisi akan memanggil dan memeriksa terhadap nama-nama tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat 296 KUHP, dengan bunyi barang siapa yang pencariaannya atau kebiasaannya yaitu dengan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama lamanya 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kasus ini kita kembangkan, terkait siapa saja korban dari kasus prostitusi yang dijalankan pelaku ini," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.