LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polpum Kemendagri gelar sosialisasi Perundangan-undangan Parpol di Bali

Oleh karenanya, diperlukan pemahaman bagi para pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk memahami mekanisme pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

2018-10-05 17:12:32
Kemendagri
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Polpum menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan serta kebijakan terkait Partai Politik di Grand Mega Resort, Bali, Jumat, 5 Oktober 2018. Rapat ini dalam rangka untuk meningkatkan peran partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, serta untuk peningkatan efektifitas, efisiensi dan transparansi penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.

Oleh karenanya, diperlukan pemahaman bagi para pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk memahami mekanisme pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Direktur Politik Dalam Negeri La Ode Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi mendapatkan bantuan keuangan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 tahun 2011, PP nomor 1 tahun 2018 dan Permendagri nomor 36 tahun 2018.

Advertisement

La Ode menekankan bahwa pentingnya pemahaman kebijakan baru terkait bantuan keuangan partai politik ini dimana terdapat perubahan besaran jumlah per suara sah yang diperoleh partai politik untuk tingkat nasional sebesar Rp 1000 per suara sah, Rp 1200 per suara sah untuk tingkat Provinsi dan Rp 1500 per suara sah untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Rapat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ©2018 Merdeka.com

Advertisement

Adapun dana untuk partai politik ini di prioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Persetujuan terkait bantuan keuangan partai politik untuk tingkat provinsi dilakukan oleh Mendagri melalui Dirjen Polpum sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota melalui persetujuan Provinsi.

“Partai Politik yang mendapatkan dana bantuan partai politik dituntut untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan yang diaudit oleh BPK, tegas La Ode.

La Ode berharap agar bantuan keuangan partai politik ini dapat meningkatkan peran partai politik dalam memberikan pemahaman dan kesadaran politik yang lebih baik masyarakat guna partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019.

Rapat sosialisasi ini dihadiri juga oleh perwakilan DPC 10 partai politik se Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali serta Kesbangpol se Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali.

Baca juga:
Di era Tjahjo, gubernur dan wakil gubernur setelah dilantik dibawa ke KPK
Mendagri: Percepatan pelantikan gubernur Kaltim & Sumatera Selatan tak salahi aturan
Pesan Mendagri pada acara pelantikan Ketua TP PKK NTB, Sumsel dan Kaltim
Mendagri: Tugas saya pastikan pemerintah berjalan baik di daerah yang terkena bencana
Seleksi CPNS 2018 di Sulawesi Tengah diundur akibat bencana gempa
Mendagri larang kampanye di Palu, tapi persilakan parpol membantu

(mdk/paw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.