Politikus PKS sebut berita hoax marak muncul saat Pilkada DKI 2012
Politikus PKS sebut berita hoax marak muncul saat Pilkada DKI 2012. Politikus PKS ini menambahkan, meski ada Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, namun tak spesifik mengatur soal berita hoax. Maka, timbul kerancuan.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai berita hoax muncul dilatarbelakangi hanya karena iseng semata. Namun, menjadi marak saat gelaran Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.
"Kalau saya cermati, hoax awalnya hanya iseng. Tapi memang mulai massive karena Pilkada (DKI) 2012," kata Sukamta dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Politikus PKS ini menambahkan, meski ada Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, namun tak spesifik mengatur soal berita hoax. Maka, timbul kerancuan.
"Kalau kita mengacu ke Pasal 28 (ayat 1) itu kan kalau ada unsur kerugian baru bisa, tapi kalau enggak kan enggak bisa. Nah yang sekarang sering digunakan Pasal 40 (ayat 2) itu kan disebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala gangguan akibat penyalahgunaan ITE, tapi masih sedikit belum jelas (mengatur hoax)," katanya.
Oleh sebab itu, Sukamta meminta adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur tentang maraknya berita hoax yang semakin marak terjadi di tanah air tersebut.
"Harus ada PP dulu. Tanpa ada PP, tidak akan memuaskan pihak yang merugikan. Selain itu pemerintah itu seharusnya sudah mulai mebuat tata kelola konten," katanya.
Baca juga:
Deklarasi tolak berita hoax akan berlangsung di 7 kota
Dewan Pers buat barcode, saring media 'abal-abal' penyebar fitnah
QR code jadi solusi singkirkan portal berita penebar hoax
Pemerintah bentuk badan cyber, kinerja Menkominfo dipertanyakan
Begini cara Anies tepis berita hoax di medsos
Badan Cyber Nasional senjata baru Jokowi tangkal berita hoax
Kemkominfo bakal sapu bersih portal berita abal-abal