Politikus PKS Duga Ada Lobi-lobi di Balik Revisi UU KPK
Enam politikus yang mengusulkan revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu dari PDIP, Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, dan Saiful Bahri dari Golkar. Mereka adalah anggota Komisi III. Serta ditambah anggota komisi II Achmad Baidowi dari PPP, dan anggota komisi IV Ibnu Multazam dari PKB.
Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menduga revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah ada lobi dengan pemerintah. Melihat enam politikus pengusul di DPR berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Ya kalau melihat pengusulnya mereka yang merupakan pendukung pemerintah, tentu kan enggak mungkin enggak ada komunikasi, pasti ada komunikasi," ujar Nasir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Enam politikus yang mengusulkan revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu dari PDIP, Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, dan Saiful Bahri dari Golkar. Mereka adalah anggota Komisi III. Serta ditambah anggota komisi II Achmad Baidowi dari PPP, dan anggota komisi IV Ibnu Multazam dari PKB.
Nasir enggan berspekulasi terkait sikap presiden. Dia menunggu secara resmi presiden mengeluarkan surat presiden (surpres).
Prosesnya, pimpinan DPR harus mengirimkan lebih dulu surat kepada presiden. Isinya, terkait siap membahas rancangan undang-undang.
"Tentu kalau presiden menyatakan kesiapannya juga akan kirim surpres kepada DPR untuk bersama-sama membahas rancangan undang-undang," jelas Nasir.
Politikus PKS itu menduga revisi tidak akan rampung pada DPR periode ini. Selain tidak terkejar waktu, rentan pula dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, pembahasannya harus melalui segala proses seperti meminta konsultasi ke pakar dan sebagainya.
"Menurut saya ga mungkin, ga mungkin diselesaikan ini waktu sudsh mah habis. Rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir presiden akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena waktunya singkat," kata Nasir.
Pada periode berikutnya pun, tinggal dilanjutkan karena berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang perubahan undang-undang, bisa carry over. Sehingga tanpa perlu lagi dimulai dari Prolegnas.
Baca juga:
Tepis Melakukan Operasi Senyap, DPR Sebut Revisi UU Respons Usulan KPK
Sinergitas KPK, Kejaksaan dan Polri Kunci Utama Pemberantasan Korupsi
Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK: Surat Ditandatangani 5 Pimpinan
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol
DPR Sebut Aturan Dewan Pengawas dan SP3 Diusulkan Era Taufiequrachman Ruki
ICW Sebut Tidak Ada Alasan Jokowi Kirim Surat ke DPR
Bahas Revisi UU KPK, Komisi III DPR Tunggu Surat Presiden