LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Usut Travel Telantarkan Jemaah di Arab Saudi: Cabangnya Dimana-mana

Pasalnya, kata Joko, keyakinan masih diperkuat dengan banyaknya korban penipuan yang belum melapor. Karena, saat ini tercatat kurang lebih 500 orang jemaah umrah jadi korban penipuan perusahaan tersebut.

2023-03-28 19:37:20
Agen Travel Haji Bodong
Advertisement

Polda Metro Jaya menduga travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang dijalankan pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) memiliki kantor cabang di berbagai daerah.

"Iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pasalnya, kata Joko, keyakinan masih diperkuat dengan banyaknya korban penipuan yang belum melapor. Karena, saat ini tercatat kurang lebih 500 orang jemaah umrah jadi korban penipuan perusahaan tersebut.

Advertisement

"Dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ucap Joko.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Joko mengungkap modus dari bisnis licik ini dijalankan dengan menipu para jemaah. Tersangka Mahfudz dan Halijah berserta Hermansyah selaku direktur turut menggelapkan dana umrah para jemaah.

Advertisement

Dimana, seharusnya dana yang disetorkan para jemaah dipakai untuk menunaikan ibadah suci di Arab Saudi. Namun tidak dilaksanakan, dengan menggelapkan uang yang telah disetorkan.

"Ada yang menipu. Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya. Dipakai beli aset. kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," kata dia.

"Maksudnya ditelantarkan tidak sesuai dengan janji janji pada saat menawarkan jasa perjalanan umrah. Termasuk tidak dipulangkan. Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana," tambah dia.

Sedangkan dari kasus ini, polisi telah menaksir kerugian yang dialami oleh seluruh korban jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang. "Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah, dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata dia.

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegasnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.