Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf ke Jubir KPK Buntut Kasus Bea Cukai
Polisi akan melayangkan panggilan kepada pelapor untuk menyerahkan barang bukti, juga meminta menghadirkan saksi-saksi.
Polisi masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Laporan itu dilayangkan Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, laporan ini mengenai dugaan pencemaran nama baik. Kini, sudah masuk tahap penyiapan administrasi penyidikan (mindik).
"Laporan dari pelapor FA terkait tentang jubir KPK, ini kaitan tentang pencemaran nama baik," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4).
Peristiwa itu terjadi sekitar 8 April 2026. Awalnya dari pernyataan yang bereda di pemberitaan. Pelapor diduga disebutkan menerima barang atau fasilitas. Saat ini, kata Budi, penyidik masih menyiapkan administrasi penyidikan.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)", ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kepada pelapor untuk menyerahkan barang bukti, juga meminta menghadirkan saksi-saksi.
"Kami mohon waktu dan ruang kepada teman-teman sekalian untuk teman-teman penyidik dan penyelidik ini bekerja dulu," ucap dia.
Duduk Perkara Kasus
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Faizal tak terima terseret dalam pusaran kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal menilai, Budi Prasetyo telah memelintir fakta setelah dirinya diperiksa pada 7 April 2026.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Dalam pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal, bukan terkait perkara korupsi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.
Namun setelah pemeriksaan, Faizal geram. Dia menuding jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat kasus korupsi.
"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujar dia.