Polisi usut hilangnya patok perbatasan RI-Malaysia di Nunukan
"Sesuai UU Nomor 43 Tahun 2008, sudah sangat jelas terjadi tindak kriminal karena melakukan perusakan," kata Robert.
Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, berjanji akan terus melanjutkan pengusutan kasus penghilangan patok perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilaporkan TNI.
"Kami tetap akan mengusut kasus penghilangan patok perbatasan (Indonesia-Malaysia) sampai tuntas," kata Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan di Nunukan, seperti diberitakan Antara, Rabu (27/08).
Robert mengaku mengalami kendala selama ini karena banyaknya instansi terkait yang perlu dimintai keterangan atas kasus ini karena berkaitan dengan perbatasan antarnegara.
Robert Silindur Pangaribuan mencontohkan demi akuratnya data yang dibutuhkan penyidik perlu memanggil bagian topografi TNI AD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Badan Pengelola Perbatasan daerah (BPPD) Nunukan dan lain-lainnya yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.
Selama ini, lanjut dia, penyidikan yang dilakukannya baru meminta keterangan dari pihak pelapor, yakni Kodim 0911/Nunukan sedangkan pihak lainnya masih menunggu kesempatan waktu yang dimilikinya.
Kapolres Nunukan berkilah tidak semudah itu mendatangkan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat karena mereka masih sibuk dengan aktivitas masing-masing.
"Jadi tidak semudah itu menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya karena berbagai kesibukan masing-masing. Namun kasus ini tidak dihentikan begitu saja," ujar dia kepada wartawan.
Pada kesempatan berbeda, Komandan Kodim 0911/Nunukan, Letkol Inf Putra Widiastawa, mengatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Nunukan berkaitan dengan kelanjutan pengusutan kasus ini.
Menurut dia, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara telah terjadi tindak kriminal karena melakukan perusakan dan penghilangan patok perbatasan.
"Sesuai UU Nomor 43 Tahun 2008, sudah sangat jelas terjadi tindak kriminal karena melakukan perusakan dan penghilangan patok perbatasan," ujarnya.
Sesuai laporan TNI AD tersebut, pihak yang melakukan perusakan dan penghilangan adalah PT Bumi Seimenggaris Indah (BSI), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, yang melakukan pembukaan lahan hingga tapal batas dengan Malaysia.(mdk/mtf)