Polisi Ungkap Kendala Cari Bukti Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya mengalami kendala mencari bukti dari keterlibatan korporasi. Dibeberkannya, antara lain saat ingin menghadirkan saksi ahli.
Polisi terus selidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi. Salah satu ditangani Polda Kalimantan Tengah.
Hingga kini, terdapat 16 korporasi yang sedang di dalami. Sedangkan satu korporasi telah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya mengalami kendala mencari bukti dari keterlibatan korporasi. Dibeberkannya, antara lain saat ingin menghadirkan saksi ahli.
"Saksi ahlinya tuh gini loh, mereka pada malas. Makanya kita kesulitan di situ. Kan ada saksi KFH, ada saksi kebakaran dan perusahaan, itu kesulitan dari penyidik. Mereka rata-rata tidak mau beri keterangan karena mereka berada di perusahaan yang besar," kata dia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).
Hendra menjelaskan, imbasnya penyelesaian kasus memakan waktu yang lama. Saat ini, satu korporasi berinisial PGK ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu perusahaan di daerah Kapuas. Mereka membakar 24 hektar lahan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Siti Nurbaya Sebut Titik Kebakaran Hutan Turun dari 1.100 jadi 320
40 Hari Tak Turun Hujan, Sejumlah Daerah di Sumsel Mulai Alami Kekeringan
Polda Kalbar Tetapkan 52 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Lahan
Penampakan dari Dekat Hutan Amazon yang Hangus Terbakar
Hutan Amazon Terbakar, Demonstran Sedunia Protes Presiden Brasil
BMKG: Udara Pekanbaru Tidak Sehat
20 Hektare Hutan Lindung Bukit Betabuh di Indragiri Hulu Terbakar