LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Peruri Rugikan Negara Rp10 Miliar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan kasus korupsi dilakukan anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PT PDS) terkait data struk fiktif dalam pengadaan data strorage. Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Juni 2021.

2021-11-26 19:21:09
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan kasus korupsi dilakukan anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PT PDS) terkait data struk fiktif dalam pengadaan data strorage. Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Juni 2021.

"Ada terlapor PT PDS kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif, karena kegiatan tak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (26/11).

Zulfan menjelaskan modus operandi kasus tersebut. Menurut dia, hal ini berawal dari adanya pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service oleh PT PDS pada 2018, yang ternyata proyek tersebut tak pernah dijalankan.

Advertisement

"Jadi dalam hal ini bisa dikatakan langgar SOP. Barang hasil pekerjaan enggak pernah diserah terimakan atau fiktif. Tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata dia.

Alhasil proyek senilai Rp13.175.586.047 itu mengakibatkan kerugian negara Rp10.204.792.327. Dana itu bersumber dari kas operasional perusahaan-perusahaan anak BUMN tersebut, dengan pembayaran secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752.

"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar," kata dia.

Advertisement

Zulfan mengatakan, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap 40 orang terkait kasus pengadaan ini. Semuanya belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masih memerlukan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, masih memeriksa intensif 40 orang terduga pelaku tersebut.

"Kami di sini belum berani sampaikan siapa tersangkanya tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa tentukan siapa tersangkanya," kata Auliansyah.

Pihaknya masih meneliti lebih lanjut agar kedepannya bisa dirilis siapa saja yang terbukti dalam kasus yang merugikan perusahaan percetakan uang negara itu.

"Termasuk kami teliti siapa yang nikmati uang ini sedang kita telusuri dengan teknik kami. Juga apakah direktur ini bertanggung jawab terkait pengadaan dan sebagainya," ujar Auliansyah.

Baca juga:
Polisi Sita Rp8,9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri
Yudi Widiana Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
Edhy Prabowo Terancam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Kadinkes Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Covid-19
Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT Covid-19
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga
Korupsi Mesin Giling Tebu, Mantan Bos PTPN XI Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.