Polisi Tingkatkan Kasus Mafia Bola ke Penyidikan
Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola telah meningkatkan status kasus dugaan kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Indonesia menjadi penyidikan. Peningkatan ini dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola telah meningkatkan status kasus dugaan kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Indonesia menjadi penyidikan. Peningkatan ini dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan memanusme gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/12).
Kasus mafia bola ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018. Laporan itu terkait Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang dilaporkan oleh LI dan diduga dilakukan oleh Py dan AYA dkk," tutup Argo.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait masalah pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola.
Usai diperiksa, Gatot juga menuturkan sempat berbicara dengan penyidik tentang masalah pengaturan skor berdasarkan pandangannya.
Baca juga:
Satgas Antimafia Bola Usut Skandal Pengaturan Skor di Final Piala AFF 2010
Polri Periksa Sesmenpora Terkait Skandal Pengaturan Skor
Pekan Depan, Sekjen PSSI Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Bentuk Satgas Anti-Mafia Bola, Polri Ajak Masyarakat Turut Aktif Perangi Match Fixing
Bareskrim Panggil Sekjen PSSI dan Manajer Madura FC Terkait Mafia Sepakbola
Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Bola, Dipimpin Brigjen Hendro Pandowo-Khrisna Murti