LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tindak tegas penjual petasan

"Kita sudah adakan razia sejak 17 Juli lalu sampai jelang Idul Fitri. Hasilnya masih belum diketahui," ujar Rikwanto.

2012-07-20 09:37:29
Ramadan 2012
Advertisement

Saat bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, fenomena pedagang petasan dan kembang api biasa ditemui di bahu jalan. Namun, saat ini Polisi melarang keras penggunaan petasan di atas 5 cm dan akan ditindak tegas warga yang kedapatan tangan memiliki petasan.

"Penggunaan petasan tetap dilarang, untuk bunga api atau kembang api boleh dipergunakan. Dengan syarat tidak boleh berdiameter lebih dari 2 inchi atau sekitar 5 cm," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi, Kamis (19/7).

Dikatakan Rikwanto, pihaknya akan merazia senjata api dan bahan peledak lainnya dengan sasaran utamanya ialah para petasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita sudah adakan razia sejak 17 Juli lalu sampai jelang Idul Fitri. Hasilnya masih belum diketahui," katanya.

Sanksi tegas akan diberikan untuk masyarakat yang kedapatan memiliki menggunakan petasan. Bagi yang tertangkap bisa dijerat sesuai Undang-undang tentang Bunga Api dan Undang-Undang Darurat.

"Termasuk pelaku yang memproduksi barang tersebut. Kita akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku," papar Rikwanto.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.