LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tindak Tegas Pelaku Upaya Pengambilan Jenazah Covid-19 di Malang

Leo menegaskan, tindakan yang diambil merupakan penyelamatan kepada pelaku yang sempat menciumi jenazah almarhum.

2020-08-19 03:31:00
Malang
Advertisement

Polisi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kota Malang. Tindakan pelaku dinilai akan menjadi preseden buruk yang dapat ditiru oleh orang lain.

Kapolresta Malang Kota, Kombes (Pol) Leonardus Simamarta mengatakan telah mengambil langkah operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku. Satu kompi pasukan lengkap dengan pakaian APD, menjemput pelaku dari tempat tinggalnya.

"Kita melakukan operasi kemanusiaan, sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang kemarin mencoba mengambil paksa jenazah juga sempat mencium jenazah di Rumah Sakit, meskipun kemudian kita sudah lakukan pemakaman secara protokol Covid-19," jelas Leo di Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8).

Advertisement

Leo menegaskan, tindakan yang diambil merupakan penyelamatan kepada pelaku yang sempat menciumi jenazah almarhum. Karena itu dilakukan rapid tes dan swab tes terhadap pelaku guna memastikan terpapar atau tidak.

"Kita akan memastikan hari ini, kita lakukan rapid tes dan swab tes pada yang bersangkutan, memastikan positif atau negatif," katanya.

Selain juga dilakukan trasing, tracking dan treatment (3T) pada semua yang kontak erat di lokasi kejadian. Setelah itu, baru dilakukan penegakan hukum atas tindakan melanggar hukum.

Advertisement

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 212, 214 ayat 1 atas tindakan melawan petugas dan Pasal 93 Undnag-Undnag No 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Pelaku dinilai menghalangi petugas saat menjalankan tugasnya. Pelaku juga dikenakan Undang-Undnag Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Tetapi yang terpenting kita memastikan bahwa yang bersangkutan negatif, kalau pun hasilnya positif maka segera dilakukan upaya treatment, isolasi atau dirawat di RS," terangnya.

Leo mengingatkan kepada siapapun untuk tidak coba-coba melakukan tindakan serupa, karena dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan.

"Jangan ada lagi yang coba-coba melakukan hal seperti ini. Kami akan terapkan penegakan hukum kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Leo meminta masyarakat percaya kepada petugas medis atau rumah sakit saat memutuskan dilakukannya pemulasaraan sesuai protokol kesehatan.

Sebelumnya, viral sebuah video tentang warga yang berusaha merebut paksa dan menciumi jenazah Covid-19. Peristiwa terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang, Sabtu (8/8).

Pria setengah baya berpakaian koko dan peci putih menciumi jenazah yang belakangan dinyatakan positif Covid-19. Saat itu, jenazah yang terbungkus kain kafan dalam kantong itu hendak dibawa ke ambulans untuk dilakukan pemulasaraan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Pelaku merupakan kerabat almarhum yang diduga mendapatkan informasi salah atas jenazah tersebut. Jenazah pun pada akhirnya dimakamkan dengan protokol Covid-19 setelah melalui negosiasi yang panjang.

Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk pemulasaraan sebelum disalati di masjid. Proses mensalatinya dengan tanpa menurunkan jenazah dari ambulans.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.