LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020

Bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.

2020-04-02 17:08:17
Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement

Mabes Polri menetapkan memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Denda pun ditiadakan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Untuk itu, Asep melanjutkan, bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.

Advertisement

"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," jelas dia.

Asep mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.

"Ini wujud Polri sangat memahami situasi , saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini," Asep menandaskan.

Advertisement

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Dimulai 16 Maret sampai Juni 2020
Catat, Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Cirebon Maret 2020
Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBNKB Untuk Pemilik Kendaraan Listrik
BPRD DKI Perpanjang Waktu Keringanan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Blokir Ratusan Mobil Mewah Langgar Administrasi Identitas

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.