LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda Tersangka Kelalaian

Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.

2021-03-13 19:05:56
Kasus Tabrak Lari
Advertisement

Pengemudi mobil Mercy yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, dilakukan penahanan dengan berstatus tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3).

Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.

Advertisement

"Negatif narkoba dan alkohol," imbuhnya.

DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.

Advertisement

Baca juga:
Dites Urine, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Dinyatakan Negatif Narkoba
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Lari Pesepeda
Polisi Tangkap Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Identitas Dikantongi Polisi, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Diminta Serahkan Diri
Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.