Polisi Tetapkan Mantan Dirut PT Bosowa Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan
Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk mulai Januari hingga Juli 2020.
Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik sendiri telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.
Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk mulai Januari hingga Juli 2020.
Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK lantas mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.
Dalam penyelidikan, lanjut Helmy, ditemukan adanya fakta bahwa setelah surat dari OJK terbit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Sementara, SA pada tanggal 27 Juli 2020 mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," Helmy menandaskan.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
OJK Akan Fokus Pada 6 Kebijakan untuk Tingkatkan Pengawasan Digitalisasi Keuangan
Awal Tahun 2021, Rp 36,6 Triliun Dana Investor Asing Masuk Pasar Modal
OJK Adalah Lembaga Penyidik dan Pengawas Independen, Berikut Penjelasannya
OJK Punya Argumentasi Kuat untuk Ajukan Banding Gugatan Bosowa
OJK Ingatkan Masyarakat Disiplin Jaga Data Pribadi, Jangan Umbar di Internet
Sumut Masuk Nominasi TPAKD Award 2020, Ini Alasannya