Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran
Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran. Memei ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak Senin (17/8) siang.
Polisi akhirnya menetapkan Meilania Detaly Dasilva alias Memei (31), tersangka dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua terhadap tiga anak angkatnya, Ow alias Aw (11), Us alias F (5) dan Dv alias Dr (2,5). Memei ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak Senin (17/8) siang.
"Sore hari ini penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tetapkan satu tersangka yakni perempuan Mm (Meilania Detaly Dasilva) dalam kasus dugaan tindak kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak," kata Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di ruangannya, Selasa, (18/9).
Wirdhanto mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar perkara dengan memeriksa pelaku, tujuh saksi termasuk di antaranya saksi-saksi korban. Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil visum et repertum terkait dengan adanya dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua.
Dugaan tindak kekerasan terhadap korban pun terlihat pada bekas-bekas luka di tubuh tiga anak ini. Khususnya di tubuh anak perempuan Us yang hampir di sekujur tubuhnya.
Dia menambahkan, hal ini diperkuat hasil visum yang menyimpulkan bekas luka tersebut dikarenakan tindak kekerasan benda tumpul tanpa pengobatan. Adapun soal penelantaran dan perlakuan salah orang tua terhadap anak ini adalah diperintahkan bekerja di rumah dan tidak diperbolehkan sekolah.
Sementara motif perlakuan pelaku terhadap korban adalah lebih banyak karena ekonomi. "Perlakuan pelaku atau tersangka ini karena motif ekonomi, menyangkut tingkat kesejahteraan hidupnya juga keluarganya. Tersangka hanya sendiri sehingga kesulitan jaga anak-anaknya. Olehnya langkah-langkah yang dilakukan adalah mendidik anak-anaknya dengan cara kekerasan," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 77 B junto pasal 76 B, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.
Baca juga:
Satu bocah korban penyekapan ibu angkat di Makassar alami demam tinggi
Olah TKP penyekapan, polisi sita besi untuk siksa 3 bocah di Makassar
Kisah haru 3 bocah lolos dari penyekapan dan penyiksaan ibu angkat
Kasus penganiayaan terhadap tiga anak di Makassar dilaporkan ke polisi
Dua kali sekap 3 anak angkatnya, ibu di Makassar diduga derita psikopat
Ibu angkat penyekap tiga anak di Makassar dibawa ke kantor polisi
Satu bocah korban penyekapan ibu angkat di Makassar ditemukan