LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tetapkan Hatta Taliwang jadi tersangka hate speech

Polisi tetapkan Hatta Taliwang jadi tersangka hate speech. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hatta diamankan di Rusun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan.

2016-12-08 13:30:57
Ujaran kebencian
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hatta diamankan di kediamannya Rumah Susun (Rusun) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan.

"Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari PAN ini belum bisa dilakukan lantaran Hatta menginginkan didampingi pengacaranya. Penetapan tersangka terhadap Hatta, lanjut Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan telah memposting di Medsos facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Argo.

"Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," sambung Argo.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.

Baca juga:
Polisi sebut tersangka makar sudah lama posting ujaran kebencian
Ajukan praperadilan, Buni Yani yakin tidak menyebarkan kebencian
Di depan Pemuda Muhammadiyah, Jokowi bicara etika menggunakan medsos
Penebar kebencian di media sosial akhirnya menelan malu
Banyak orang sok pintar di medsos sampai ulama dihina-hina

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.