LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tetapkan Bupati Berau Muharram tersangka pelanggaran pidana Pemilu

Polisi tetapkan Bupati Berau Muharram tersangka pelanggaran pidana Pemilu. Keterangan diperoleh merdeka.com, Muharram di bulan Ramadan lalu, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.

2018-06-24 15:39:37
Pilkada Serentak
Advertisement

Polres Berau menetapkan Bupati Berau Muharram, sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebelumnya, dari aduan Panwas Pemilu Berau, Muharram memang melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan hari Kamis (21 Juni 2018) sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres, kaitannya dengan tindak pidana Pemilu," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada merdeka.com, Minggu (24/6).

Keterangan diperoleh merdeka.com, Muharram di bulan Ramadan lalu, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.

Advertisement

"Betul (seperti itu). Dalam Undang-undang Pemilu, menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu. Bunyi pasalnya seperti itu," ujar Sigit.

Dia menjelaskan, sebelumnya dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu itu, sebelumnya berdasarkan aduan Panwas. "Sesuai dengan ketentuan, polisi dalam tindak pidana Pemilu, dalam menyidik menerima aduan dari Panwas," tambah Sigit.

"Panwas dalam kajiannya melihat itu adalah pelanggaran yang bisa ditindak pidana. Kemudian disampaikan ke kita, berikut juga barang bukti yang disampaikan Panwas," terang Sigit.

Advertisement

Ditanya lebih jauh, apakah penyidik berencana kembali memanggil Muharram untuk diperiksa kali kedua di Polres Berau, Pramuja menyatakan sejauh ini sudah cukup. "Sementara ini, belum ada rencana pemeriksaan berikutnya. Pemeriksaan kemarin, dirasa sudah cukup. Tinggal kita limpahkan berkasnya," jelas Sigit.

Masih disampaikan Sigit, penyidik juga tidak bisa menahan Muharram, mengingat ancaman penjaranya sebagaimana perundang-undangan di bawah 5 tahun. "Karena ancamannya di bawah 5 tahun, tidak perlu dilakukan penahanan. Ancamannya cuma 1 tahun dari Undang-undang Pemilu (Undang-undang No 7 Tahun 2017)," katanya.

Baca juga:
4 Orang di Berau dikabarkan tewas usai tenggak miras oplosan
Pekerja sawit dua kali perkosa istri teman yang keterbelakangan mental
Sakit tak kunjung sembuh, nelayan di Berau nekat minum racun rumput
Penganiaya balita di Berau ibu kandung, motif sakit hati dengan mantan suami
Polisi tangkap wanita diduga penganiaya balita yang videonya viral di Berau
Berawal dari mimpi aneh, warga Berau dikaruniai anak kembar 4 perempuan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.