Polisi tetapkan 34 tersangka pembakaran hutan & ilegal loging
Dengan ditangkapnya 4 orang ini, sehingga total tersangka pembalak liar dan pembakar hutan menjadi 34 tersangka.
Polda Riau kembali menangkap 4 pelaku pembalak dan pembakar hutan dan lahan. Saat ini sudah 34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing Polres. Dari jumlah tersebut belum ada pihak perusahaan yang diindikasikan menjadi pelaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Selasa (24/6), mengatakan 4 orang tersangka baru yang ditangkap tersebut diantaranya tiga orang ditangkap di Pulau Rupat kabupaten Bengkalis, dan 1 orang pembakar hutan ditangkap di desa Tasik Serai Kecamatan Pinggir Bengkalis.
"Dengan ditangkapnya 4 orang ini, sehingga total tersangka pembalak liar dan pembakar hutan dan lahan menjadi 34 tersangka," kata Guntur.
Sementara itu, untuk kasus yang ditangani sebanyak 17 Laporan Polisi (LP), 7 LP untuk kasus karhutla, kemudian 10 LP pembalakan liar atau Ilegal Loging. Dan 7 tersangka karhutla, 27 tersangka pembalakan liar atau Ilog.
"Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, sudah melakukan hujan buatan atau TMC dengan menggunakan pesawat Hercules ke arah kabupaten Pelalawan hari ini," terang Guntur.
Sementara personel yang dikerahkan untuk memadamkan api, kata Guntur, dengan penambahan 1 Satuan Sekelas Kompi Brimob ke Kabupaten Rohil, karena hari ini paling banyak kebakaran disana.
"Untuk mengejar pelaku dan memadamkan api, setiap Polres ada 1 Satuan Sekelas Peleton (SST), kecuali kabupaten Rohil ditambah 1 SSK," pungkas Guntur.
Baca juga:
Petugas pemadam kebakaran sulit jangkau pusat api di hutan Riau
Marak pembakaran hutan, posko siaga kabut asap kembali aktif
Kejar pembakar hutan, Polda Riau terjunkan 30 Brimob
Lembaga Adat Melayu kawal tegaknya hukum di cagar biosfer
Annas Maamun: Tak ada maaf bagi pembakar lahan, tangkap semua