LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Virus Corona

Mabes Polri menetapkan 30 tersangka pelaku penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus corona. Penangkapan tersebut hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah.

2020-03-05 18:15:02
Corona di Indonesia
Advertisement

Mabes Polri menetapkan 30 tersangka pelaku penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus corona. Penangkapan tersebut hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, 30 tersangka itu terbagi menjadi 25 pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, lima orang pelaku penyebaran hoaks.

"Jadi seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Advertisement

Menurut Asep, untuk para pelaku penimbunan masker dikenakan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.

"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan. Kemudian pihak pasar, masyarakat, membutuhkan, tapi dia menyimpan untuk keuntungan lebih besar," jelas dia.

Tidak hanya secara perorangan atau pun kelompok, para pengusaha juga bisa dijerat pidana jika sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas.

Advertisement

"Di mana ketika pasar membutuhkan secara marketnya, mereka tidak melakukan kewajibannya, itu juga bisa dipersangkakan. Tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar tadi itu," ucap Asep.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sampel Warga Palembang Mengalami Gangguan Pernapasan Dikirim ke Balitbangkes Kemenkes
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Kekhawatiran Dampak Virus Corona
Jual Masker Rp300 Ribu Per Kotak, Dirut Pasar Jaya Akui Harga Beli Sudah Tinggi
Anjing Peliharaan di Hong Kong Terinfeksi Corona, Kasus Pertama dari Manusia ke Hewan
Peneliti UI Kembangkan Propolis sebagai Alternatif Pengobatan dan Pencegahan Corona
Italia Tutup Semua Sekolah dan Universitas karena Wabah Corona

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.