LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kerusuhan di Wamena

Para tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP.

2019-09-27 18:58:03
Kerusuhan Wamena
Advertisement

Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu. Para tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP.

"Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th)," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura seperti dikutip Antara, Jumat (27/9).

Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Advertisement

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Walaupun demikian, ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal.

Advertisement

Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

"Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit yang ada," tambah Kamal.

Baca juga:
Gelombang Pengungsi Asal Wamena Terus Bertambah, 100 Orang Ditampung di Lanud Timika
300 Orang Diungsikan dari Wamena ke Sentani
Ini Kicauan Dandhy Laksono di Twitter yang Membuat jadi Tersangka
Harga Bensin di Wamena Papua Naik dari Rp20.000 Menjadi Rp80.000 per Liter
Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dijerat UU ITE Provokasi Isu Papua

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.