Polisi tetapkan 3 tersangka penembak dan penyantap orangutan Kalteng
Ketiga tersangka masing-masing inisial Ay, Ems dan Rg. Ketiganya bekerja di perusahaan kebun sawit PT Sumantri Permai. Peran Ay sebagai pelaku penembakan dan menggorok leher oangutan. Sementara 2 rekannya bertugas mengangkat dan membawa orangutan mati itu ke camp karyawan untuk kemudian dipotong-potong.
Polres Kapuas menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan, pemotongan hingga daging orangutan menjadi santapan, di area kebun kelapa sawit PT Sumantri Permai, desa Tumbang Puroh, kecamatan Sei Hanyo, kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ketiganya dijerat Undang-undang No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Benar, kami sudah tetapkan 3 tersangka dari 10 orang karyawan perusahaan yang kami amankan," kata Kapoles Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/2).
Ketiga tersangka masing-masing inisial Ay, Ems dan Rg. Ketiganya bekerja di perusahaan kebun sawit PT Sumantri Permai. "Rata-rata usia tersangka 30 tahun ya," ujar Jukiman.
Jukiman merinci, peran Ay sebagai pelaku penembakan dan menggorok leher oangutan. Sementara 2 rekannya bertugas mengangkat dan membawa orangutan mati itu ke camp karyawan untuk kemudian dipotong-potong.
"Ya, kedua orang yang mengangkut itu berdasarkan pada Undang-undang No 5 Tahun 1990 ya, dapat dipidanakan. Jadi 7 orang lainnya sebagai saksi," tambah Jukiman.
"Saksi-saksi itu yang menjelaskan bahwa sejak proses orangutan ditembak sampai akhirnya dijadikan bahan untuk dikonsumsi. Tujuh saksi ini tidak terlibat langsung untuk menghilangkan nyawa satwa orangutan ini," terangnya.
Polisi menyita barang bukti yakni peralatan menembak berupa senapan angin, alat masak berupa baskom, panci, ember dan juga sisa tulang belulang dan daging orangutan yang sudah dicincang.
"Kita koordinasikan dengan BKSDA Kalteng, sosialisasi penyelamatan satwa yang dilindungi negara. Tidak menutup kemungkinan juga kita akan periksa manajemen perusahaan kebun sawit, untuk mengecek legalitas status pekerja ketiga tersangka," demikian Jukiman.
Untuk diketahui, 10 orang karyawan PT Susantri Permai, diciduk di lokasi kem pekerja, Selasa (14/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah aparat Polres Kapuas dibantu Polsek Kapuas Hulu, jalan darat ke lokasi selama 10 jam. Siang sebelumnya, kepolisian menerima informasi, dugaan pembunuhan satwa orangutan, yang diduga terjadi 28 Januari 2017 lalu.
Di lokasi, selain mengamankan 10 karyawan, kepolisian juga mengamankan senapan angin, panci masak, telepon selular, dan daging diduga daging orangutan yang ditembak mati sebelumnya. Kesepuluh orang itu, merupakan satu kesatuan terkait melakukan penembakan, menggorok leher orangutan dan membantu memasak serta memakannya.
Baca juga:
Karyawan sawit di Kalteng sempat muntah saat makan orang utan
Polisi bekuk 10 pembunuh dan pemakan orangutan
Momen pilu orang utan ditembak mati pekerja sawit di Kalteng
Pekerja sawit di Kalteng tembak mati Orangutan