LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tetapkan 3 PNS Kemenhub jadi tersangka kasus pungli

Polisi tetapkan 3 PNS Kemenhub jadi tersangka kasus pungli. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001.

2016-10-12 17:03:38
OTT di Kemenhub
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli). Para tersangka tersebut ditangkap saat polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Kemenhub, Selasa (11/10) kemarin.

"Tersangka berinisial ES sebagai Ahli Dit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. MA sebagai Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Satu lagi AR sebagai penjaga loket," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10).

Pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. "PNS, dan satu dari pihak swasta," katanya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KHUP.

"Minimal tiga tahun, maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.