LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tetap proses hukum persekusi Ustaz Somad meski sudah ada permintaan maaf

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya tetap akan memproses atau menindaklanjuti laporan tersebut meskipun pihak terlapor sudah melakukan permintaan maaf.

2017-12-13 19:03:00
Persekusi
Advertisement

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ismar Syafrudin melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat terkait persekusi yang dialami oleh Ustaz Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.

Ismar melaporkan tujuh orang ke Bareskrim. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPP Laskar Bali, I Ketut Ismaya. Namun belakangan ini, I Ketut Ismaya menyampaikan permohonan maafnya atas insiden persekusi tersebut.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya tetap akan memproses atau menindaklanjuti laporan tersebut meskipun pihak terlapor sudah melakukan permintaan maaf.

Advertisement

"Permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Iqbal di aula Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Sementara ini, hanya baru ada satu laporan saja yang masuk di Bareskrim terkait hal tersebut. Namun, apabila nantinya akan ada laporan lagi yang masuk di setiap Polda, maka laporan itu akan diambil alih oleh Bareskrim Polri sekaligus melakukan supervisi.

"Prinsipnya Mabes Polri akan nanti melakukan supervisi, kalau misalnya semua laporan itu kemungkinan besar akan ditarik di situ. Bareskrim akan menangani," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, insiden pengadangan Ustaz Abdul Somad dilakukan sejumlah orang di Hotel Aston Denpasar, Bali. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan advokat dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin.

"Saya secara pribadi sebagai WNI yang taat hukum, tiap ada peristiwa persekusi yang menyakitkan terhadap ulama kami, ya kami harus melakukan tindakan hukum, dalam hal ini mereka menganggap dirinya paling toleran," kata Ismar Syafrudin di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Dalam laporan polisi bernomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Ismar melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian dan atau pengadangan dan persekusi.

Mereka yang dilaporkan adalah I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah Denpasar I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.