LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Terima 1.523 Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama 4 Bulan Terakhir

"Dari 176 laporan, 42 diteruskan Ke Polri karena termasuk kategori tindak pidana," kata Dedi.

2019-01-18 22:00:00
Pemilu 2019
Advertisement

Mabes Polri banyak menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye pemilihan umum (pemilu) sepajang Oktober 2018 hingga Januari 2019.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra (Gakkumdu), menerima 1.523 laporan pelanggaran.

Hasil penyelidikan, 176 merupakan pelanggaran pemilu. Sedangkan, 1.347 laporan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Advertisement

"Dari 176 laporan, 42 diteruskan Ke Polri karena termasuk kategori tindak pidana," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2018).

Dedi pun merinci dari 42 laporan tersebut, sebanyak 29 perkara telah tahap 2, selanjutnya 3 perkara SP3 karena kurang cukup bukti. Sementara, 10 perkara masih tahap sidik.

"Seluruh laporan berasal dari masyarakat. Kemudian masyarakat melapor ke Sentra (Gakkumdu)," ujar dia.

Advertisement

Berikut data penyidikan tindak pidana

a. Pemalsuan: 15 Perkara (SG Kalsel, SG Boalemo(4) dan SG Kab Gorontalo, SG Banggai Kep, SG Banggai Laut (7), SG Sultra)
b. Kampanye di luar Jadwal: 3 perkara (SG Pusat, SG Pekalongan, SG Maluku Utara)
c. Tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol: 1 Perkara (SG Kab Bogor)
d. Money Politik: 11 Perkara (SG Jaktim, SG Kab Semarang, SG Karimun, SG Jakpus, SG Kota Gorontalo, SG Cianjur, SG Kota Singkawang, SG Halmahera Utara, SG Boyolali, SG Bantul, SG Gorontalo)
e. Tindakan/Keputusan yang untung rugikan salah satu calon: 7 Perkara (SG Takalar, SG Mamuju Utara, SG Mojokerto, SG Banjarnegara, SG Buton, SG Indragiri Ilir, SG Tegal)
f. Menghina peserta pemilu: 1 Perkara (SG Solok)
g. Kampanye libatkan pihak yang dilarang: 1 Perkara (SG Kab Bima)
h. Kampanye di tempat ibadah/pendidikan: 1 Perkara (SG Kota Palu)
i. Kampanye gunakan fasilitas negara: 1 Perkara (SG Sleman)
j. Pihak yang dilarang sebagai Pelaksana/Tim Kampanye: 1 Perkara (SG Dompu)

Baca juga:
PSI: Blusukan Jadi Cara Ampuh Memperkenalkan Partai
Jokowi Singgung Gerindra Calonkan eks Napi Korupsi jadi Caleg, Debat Memanas
Wapres JK Kritik Sikap Parpol di Indonesia Tak Ada yang Tegas
Pemilu Legislatif Dinilai Redup Lantaran Publik Fokus ke Pilpres
Partai Diharapkan Miliki Sikap Politik yang Tegas
Spanduk Kampanye Bukan pada Tempatnya Rusak Pemandangan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.