LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Terapkan 5 UU untuk Jerat Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Lima Undang Undang tersebut, antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

2018-12-21 22:00:00
Jalan Gubeng Ambles
Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam.

Lima Undang Undang tersebut, antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (21/12).

Advertisement

"Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya.

Barung menyatakan Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pihak terkait yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Brigjen Pol Toni Harmanto menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut.

"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," katanya.

Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli dan masyarakat.

"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka Jalan Gubeng Ambles. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," katanya.

Baca juga:
Hasil Investigasi Penyebab Jalan Gubeng Ambles akan Disampaikan ke Presiden
Masih Sakit, Risma Dipapah Tinjau Lokasi Jalan Gubeng Ambles
Kapolda Jatim Pastikan Jalan Gubeng Ambles Imbas Proyek RS Siloam
Pakai Kursi Roda, Risma Mencak-mencak Agar Truk Tak Dekat Amblesan Jalan Raya Gubeng
Ahli Bangunan Pemkot Surabaya Sebut Amblesan Tanah Jalan Gubeng Bersifat Lokal
Perbaiki Jalan Gubeng, Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Bisa Pakai Dana Cadangan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.