LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi temukan kaos kaki Neng di rumah Agus, tapi belum cukup bukti

Polisi terus mencari bukti tambahan untuk membuktikan bahwa Agus pembunuh bocah Neng.

2015-10-09 02:34:40
Pembunuhan Bocah Neng
Advertisement

Polisi kesulitan mencari bukti keterlibatan Agus dalam pembunuhan bocah dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Polisi baru mendapatkan satu bukti yang mengarah kepada Agus yang tidak lain adalah tetangga Neng sendiri.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP sebanyak 10 kali untuk mengungkap pembunuhan Neng ini. Dalam hal ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kaos kaki Neng yang berada di kediaman Agus.

"Kami sudah mendapatkan data forensik berupa kaos kaki punya korban. Ibu korban Neng mengakui kalau itu kaos kaki korban yang sudah dikonfirmasi lab forensik Mabes Polri yang mengarah kepada pelaku atas nama saudara A," kata Krishna dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10) dini hari.

Namun sayang, bukti itu tak cukup untuk menjadikan Agus sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan keji terhadap Neng. Polisi justru menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan T dan kasus narkoba. Penetapan ini setelah polisi melakukan pengembangan memeriksa 13 saksi dari kasus pembunuhan Neng.

"Kami belum tetapkan tersangka pembunuhan karena minimal ada 2 alat bukti, baru 1 alat bukti, nanti bapak Kapolda turun sendiri, akan diperiksa ulang di Cipinang, second opinion, saudara harus merangkai alat bukti dengan yang lain," tutur Krishna.

Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menetapkan Agus, tetangga bocah yang tewas dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Namun polisi menetapkan tersangka Agus atas kasus lain, bukan pembunuh Neng.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penetapan tersangka dari pengembangan kasus bocah Neng. Dari 13 saksi yang diperiksa, ada satu anak berinisal T (15) yang mengaku pernah dicabuli oleh Agus.

"Dari keterangan saksi tersebut, saudara A terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak berinisial T, dengan mengunci T di kamar A," kata Krishna.

Krishna menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Agus dilakukan berkali-kali terhadap T. Polisi menduga, masih banyak korban lain yang dicabuli oleh A.

"Saudara A melakukannya sebanyak 3 kali, dia memeluk, mencium dan meraba serta perlakuan yang tak pantas. Saudara A juga diperkirakan melakukan pencabulan pada korban yang lain," terang Krishna.

"Atas hal itu, malam ini saudara A ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli T, tersangka dikenai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan minimal mendapat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tambah dia.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.