LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tembak Pencuri Motor Petani di Pangandaran

Polisi Tembak Pencuri Motor Petani di Pangandaran. Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya menerima laporan warga terkait aksi yang dilakukan SU sehingga langsung melakukan penyelidikan.

2019-11-26 04:32:00
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Resor Ciamis terpaksa menembak SU (29), seorang pelaku pencuri motor di Kabupaten Pangandaran. SU ditembak aparat kepolisian di bagian kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap di tempat perasmbunyiannya di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya menerima laporan warga terkait aksi yang dilakukan SU sehingga langsung melakukan penyelidikan.

"SU akhirnya kita tangkap di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Namun saat akan kita tangkap dia ini melawan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Kita tembak di bagian kakinya," ujarnya, Selasa (26/11).

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, SU dua kali melakukan aksi pencurian motor di Kabupaten Pangandaran, yaitu di Padaherang dan Parigi. SU pun disebut Bismo kerap mengincar motor petani yang sedang diparkir di pinggir jalan di sela-sela kegiatan mereka menggarap sawah.

Dalam aksinya, lanjut Kapolres, SU mencuri motor dengan cara merusak kontak kendaraan menggunakan astag atau kunci T.

"Tersangka ini melakukan aksinya sendiri, tetapi ada dua temannya yang bertugas mengantar," ucapnya.

Advertisement

Polisi Buru Dua Teman SU

Polres Ciamis, kata Bismo, saat ini mencari dua teman SU yang bertugas mengantarkan motor hasil curian. "Keduanya sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Dari tangan SU, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua unit motor dan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri.

Untuk tersangka SU, disebut Bismo dikenakan pasal 363 tentang pencurian. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.

"Dengan terungkapnya kasus ini, kami mengimbau kepada para petani untuk memarkirkan kendaraan sepeda motor di tempat aman. Bila perlu saat meninggalkan kendaraannya dikunci ganda," tutupnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.