LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tembak mati dua buron begal motor di Surabaya

Kedua pelaku ditembak mati karena sudah lama diburu polisi. Selain itu, kedua pelaku juga dikenal sadis saat beraksi dengan tidak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan.

2017-09-27 02:26:00
Begal Motor
Advertisement

Dua spesialis begal motor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat tindakan tegas, dengan cara ditembak mati. Kedua pelaku warga Surabaya yakni Rusli (37), warga Jalan Simomulyo Baru, dan Muzem (25), warga Karang Asem Ploso, melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal, kedua pelaku ditembak mati karena sudah lama diburu polisi. Selain itu, kedua pelaku juga dikenal sadis saat beraksi dengan tidak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan.

"Modus dilakukan kedua pelaku ini para korban dipepet, dihentikan terus korban langsung dibacok dengan celurit," terang mantan Kapolres Jakarta Utara tersebut, Selasa (26/9).

Dalam catatan kepolisian, kedua pelaku sama-sama residivis, berulangkali masuk penjara. Setelah keluar, keduanya kembali melakukan aksi begal motor, dengan melukai para korbannya.

Aksi itu dilakukan di Rejosari, Benowo, Surabaya pada bulan Desember 2016, Januari 2017 di Perumahan Pondok Maritim, Wiyung Surabaya, Februari 2017 di Manukan Krajan dan Dukuh Pakis.

"Rata-rata korbannya ini dilukai dengan cara dibacok. Karena para korbannya itu berusaha melakukan perlawanan dan ingin mempertahankan motornya," kata Iqbal.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.