LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tembak Kaki Buronan Perampok di Ogan Komering Ulu

Pelaku dan korban, FT (27) tinggal bertetangga di Desa Karta Negara, Kampung II, Kecamatan Madang Suku II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Perbuatan itu terjadi saat korban sedang tidur-tiduran di kamar rumahnya, 17 Januari 2020 dini hari.

2021-06-15 00:01:00
Pencurian
Advertisement

Kaki kanan Ari Akbar (22) ditembak polisi karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. Pemuda itu merupakan buronan kasus perampokan yang dialami seorang ibu rumah tangga.

Pelaku dan korban, FT (27) tinggal bertetangga di Desa Karta Negara, Kampung II, Kecamatan Madang Suku II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Perbuatan itu terjadi saat korban sedang tidur-tiduran di kamar rumahnya, 17 Januari 2020 dini hari.

Pelaku membuka jendela dan meloncat ke kamar yang langsung menduduki kaki korban sambil mencekik lehernya. FT ketakutan karena ditodong pisau oleh pelaku.

Advertisement

Khawatir terjadi aksi kejahatan yang semakin membahayakan dirinya, korban menuruti kemauan pelaku untuk menyerahkan ponsel seharga satu jutaan Rupiah itu. Korban selamat dari aksi pencabulan yang nyaris dilakukan tetangganya itu.

Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu. Dia sebelumnya kabur ke sejumlah lokasi yang kemudian kembali ke kampung halaman karena menganggap kasusnya sudah berakhir.

"Tersangka melawan saat ditangkap, kakinya kami tembak setelah tembakan peringatan tak diindahkan," ungkap Edi, Senin (14/6).

Advertisement

Dari pengakuannya, tersangka mengakui merampok korban dengan tujuan mengambil ponsel. Tersangka sudah mengenali sasaran sebelum beraksi namun dipergoki korban saat masuk ke kamar.

"Aksinya dipergoki korban yang sedang tiduran di kamar. Karena itulah dia menindih korban sambil mengancam, tapi tidak sampai mencabuli," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 9 tahun penjara.

Baca juga:
Tertangkap Basah Curi Kotak Amal, Perempuan Ini Malah Banjir Doa dari Warganet
Bajing Loncat Nekat Ambil Satu Peti Telur di Tengah Jalan, Alasannya Bikin Melongo
Modus Jadi Pengemis, Maling Gasak Handphone di Dalam Mobil
5 Kawanan Pencuri Kabel Proyek PLTGU Karawang Diringkus Polisi
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri yang Beraksi di Sekolah Tutup Imbas Pandemi
Polisi Selidiki Pencurian di Masjid RSUP Fatmawati

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.