LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi telusuri dua pertemuan di Jakarta dugaan bahas aksi makar

Polisi telusuri dua pertemuan di Jakarta dugaan bahas aksi makar. Mantan Kabid Humas Jawa Timur ini mengatakan keterangan dari para saksi tersebut diperlukan untuk menelusuri apakah ada calon tersangka lain atau tidak dalam pertemuan yang diyakini membahas kegiatan makar.

2017-04-06 16:05:01
Aksi makar
Advertisement

Penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih menelusuri pihak terlibat dalam pertemuan dugaan aksi makar. Pertemuan digelar di dua lokasi yakni kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan Kalibata, Jakarta Selatan.

"Penyidik sedang mengintenverisasi siapa siapa saja saksi yang bakal dipanggil. Tentunya nanti berkaitan dengan pertemuan-pertemuan itu. (Saksi yang diperiksa) itu yang membuat minum, parkir dan segala macam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4).

Mantan Kabid Humas Jawa Timur ini mengatakan keterangan dari para saksi tersebut diperlukan untuk menelusuri apakah ada calon tersangka lain atau tidak dalam pertemuan yang diyakini membahas kegiatan makar.

"Nanti ditunggu saja, apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Argo.

Meski demikian, lanjut Argo, penyidik belum dapat menyimpulkan dugaan campur tangan elit politik dalamkasus tersebut.

"Ya nanti akan saya chek kembali ke penyidik. Jadi kami belum dapat informasi orang besar itu (elit politik dan petinggi ormas) seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro telah menangkap lima tersangka yang diduga pemufakatan makar. Lima orang tersebut diamankan menjelang aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (31/3) pekan lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre. Kelimanya disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Baca juga:
Kuasa hukum minta polisi tak asal tetapkan tersangka makar
Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar
Kuasa hukum Sekjen FUI bantah bakal ada aksi besar setelah 313
Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313
Mengerikannya rencana makar 313 versi polisi

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.