LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tegaskan tidak ada telur palsu melainkan mainan buatan Korea

Polisi menegaskan tak ada telur palsu yang masuk ke dalam Indonesia. Polisi menemukan bahwa telur itu adalah maninan dan bukan untuk dikonsumsi.

2018-03-27 17:47:13
Berita Hoax
Advertisement

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, video viral soal telur palsu adalah tidak benar. Dalam video berdurasi dua menit itu terlihat Syahroni B Daud (49) menerangkan kalau telur yang didapat anaknya dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah palsu.

"Kami koordinasi dengan Kanit Johar Baru, kita lakukan koordinasi dengan Dinas KPKP, kemudian Dinas Peternakan dan Food Station dan ternyata hasilnya tidak palsu. Bahkan telur itu adalah telur yang siap konsumsi oleh masyarakat," kata Asep di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Polisi langsung menelusuri telur palsu yang dijadikan contoh oleh Syahroni dalam video. Polisi menemukan bahwa telur itu adalah maninan dan bukan untuk dikonsumsi.

Advertisement

"Ini bukan telur palsu, tapi telur mainan yang diproduksi di Korea untuk dijual dan untuk main anak-anak. Hasilnya memang untuk diperjualbelikan sebagai mainan. Inilah yang diviralkan oleh orang-orang sehingga Syahroni termakan isu telur palsu," jelasnya.

Polisi menegaskan tak ada telur palsu yang masuk ke dalam Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial terkait telur palsu. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong. Sebab, konsekuensi hukumnya bisa dijerat pidana.

Advertisement

"Daripada di dapur dibuka dibikin video sendiri dan diviralkan dan itu bisa dijerat dengan UU ITE. Jelas bahwa menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen itu bisa dipidana dan harus hati-hati bagi masyarakat jangan sampai isu ini terus bergulir kemudian diviralkan sehingga terjerat dengan UU ITE," tegasnya.

Baca juga:
Pria penyebar telur palsu mengaku termakan isu di grup WhatsApp
Menguji keaslian telur di Pasar Johar Baru yang dikira palsu
Jokowi tak ingin Pilkada 2018 diwarnai berita bohong dan fitnah
Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun
Unggah berita hoaks mutilasi, pegawai Lapas Timika diciduk polisi
Jokowi: Jangan sampai umat Islam di Indonesia terjebak fitnah dan hasutan kebencian

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.