Polisi Tegaskan Richad Lee di Tahanan, Berkas Masih Dilengkapi
Richard Lee masih berstatus tahanan di Direktorat Tahti Polda Metro Jaya.
Polisi menegaskan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret dokter Richard Lee terus berjalan. Richard Lee masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, untuk meluruskan kabar simpang siur soal status Richard Lee.
“Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Jika sudah lengkap, berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai locus perkara.
Penahanan Diperpanjang
Budi menegaskan, Richard Lee masih berstatus tahanan di Direktorat Tahti Polda Metro Jaya. Penahanan bahkan telah diperpanjang untuk kedua kalinya.
“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian,” ujarnya.
Dia memastikan, jika berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dia juga mengimbau publik agar tidak terpancing informasi yang belum jelas sumbernya.
“Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya,” tandas dia.